Tenaga Kerja Asing
Di Surat Izin, 6 Warga China Ini Profesinya Direktur dan Komisaris, Ternyata Jadi Buruh di Bekasi
Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal China pada Rabu (18/1/2017) pagi.
Di antaranya Korea Selatan : 1.854 orang, Jepang : 1.706 orang, China : 567 orang, India: 291 orang dan Malaysia: 162 orang. "Kebanyakan WNA itu bekerja di kawasan Industri di Kabupaten Bekasi dibanding Kota Bekasi," ungkapnya.
Sebelum kartu izin tinggal terbatas diterbitkan, pihak perusahaan yang ingin memperkerjakan tenaga asing harus memperoleh izin memperkerjakan orang asing dari Kementerian Tenaga Kerja.
Kemudian, izin tersebut menjadi dasar untuk memohon penerbitan visa di Kantor Imigrasi.
"Setelah visa keluar, baru diterbitkan Kitas sesuai dengan permohonannya," kata dia.
Menurut dia, semua dokumen keimigrasian tersebut diurus oleh sponsor atau orang yang menjamin keberadaan warga asing tersebut.
Sementara perusahaan itu harus mengantongi izin memperkerjakan orang asing sesuai dengan kebutuhan dari Kementerian dan Tenaga Kerja.
"Kalau tidak ada yah tidak bisa," ujarnya.
Data Orang Asing di Kota dan Kabupaten Bekasi hingga 5 Januari 2017 :
- Izin Tinggal Kunjungan: 57 orang
- Izin Tinggal Terbatas: 5.168 orang
- Izin Tinggal Tetap: 313 orang
Jumlah penjamin (sponsor) 5 negara teratas :
1. WN. Korea Selatan: 791 orang
2. WN. Jepang: 880 orang
3. WN. Cina: 163 orang
4. WN. India: 98 orang
5. WN. Malaysia: 112 orang
Data orang asing berdasarkan maksud dan tujuan :
1. TKA bidang perdagangan: 880 orang
2. TKA Bidang Industri 791 orang
3. TKA Bidang Kontruksi 116 orang
4. Pasangan WNI/Perkawinan campuran: 317 orang
5. Keluarga TKA: 1.147 orang
6. Pelajar: 112
7. Lain-lain: 642
Penulis: Fitriyandi Al Fajri