Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Pastikan Warisan Motif Pembunuhan Murniati

Motif pembunuhan Murniati itu terungkap setelah aparat kepolisian meminta keterangan pelaku yang merupakan kakak kandung

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/feryanto hadi
Murniati semasa hidup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden pembunuhan Murniati (22) di sebuah rumah di Jalan Makmur RT/RW 003/003 Nomor 23, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, diduga karena perebutan harta warisan.

Motif pembunuhan Murniati itu terungkap setelah aparat kepolisian meminta keterangan pelaku yang merupakan kakak kandung Muniarti berinisial AR, (31).

"Dipastikan motif pembunuhan karena masalah warisan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana, kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).

Semula AR tak berencana untuk menghabisi mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta itu. Namun, pelaku spontan menghabisi nyawa adiknya setelah sempat terlibat cekcok di rumah korban pada Selasa 10 Januari dini hari

Atas perbuatan itu, untuk sementara AR masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur. Sapta menjelaskan, AR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman penjara 15 tahun," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved