Pilgub DKI Jakarta
Hindari Pelanggaran Pemilu, Anies Konsultasi dengan Penasihat Hukum
Hingga 31 Desember 2016, Bawaslu DKI menemukan 74 dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada DKI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur Jakarta Anies Baswedan akan berkonsultasi dengan penasihat hukum tim pemenangannya guna menghindari pelanggaran kampanye.
Menjelang hari pencoblosan, pelanggaran kampanye rentan terjadi di Pilkada DKI 2017.
"Konsultasi dengan penasihat hukum itu saja kemudian mengamankan (kampanye)," kata Anies di Kebon Jeruk, Jakarta Barta, Selasa (17/1/2017).
Baca: Selain Bantuan Tunai, Anies Akan Gratiskan Lansia Gunakan Kendaraan Umum
Selama ini, menurut Anies, dirinya selalu menekankan kepada tim pemenangan untuk menghidari pelanggaran kampanye.
Baik itu saat blusukan maupun kampanye melalui media.
"Dan kita hindari hal-hal yang melanggar," katanya.
Hingga 31 Desember 2016, Bawaslu DKI menemukan 74 dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada DKI.
Baca: Anies Baswedan Pertanyakan Hasil Survei LSI Denny JA
Dari temuan tersebut 24 dugaan pelanggaran ditemukan Baswaslu DKI, dua oleh Panwaslu Pakarta Pusat, delapan ditemukan oleh Panwaslu Jakarta Timur, sembilan di Jakarta Selatan, 14 di Jakarta Barat, dan lima di Kepulauan Seribu.
Sementara itu untuk jenisnya, paling banyak yakni pelanggaran administratif berupa pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan iklan, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak-anak, dan lainnya yang jumlahnya 40 kasus.
Sementara dugaan pelanggaran pidana seperti penghadangan kampanye, isu SARA, dan politik uang sebanyak 34 kasus.
"Dari total dugaan pelanggaran pidana, dua kasus telah dilimpahkan ke kepolisian, dan satu kasus telah divonis pengadilan Jakarta Barat," ujar komisioner Bawaslu DKI, Muhammad Jufri 6 januari lalu.