Jumat, 3 Oktober 2025

Habib Rizieq Dilaporkan Soal Dugaan Penistaan Agama ke Bareskrim

Diungkapkan ‎Yanti, pernyataan Rizieq yang diduga telah menistakan agama itu sudah diunggah ke situs media sosial youtube.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lagi-lagi, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

‎Hari ini, Senin (16/1/2017) Rizieq dilaporkan oleh Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tertuang dalam TBL/22/I/2017/Bareskrim, dimana Rizieq dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Sebagaimana‎ diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Diungkapkan ‎Yanti, pernyataan Rizieq yang diduga telah menistakan agama itu sudah diunggah ke situs media sosial youtube.

"Dalam ‎video itu, dia (Rizieq) tampak berbicara di tengah massa dan membahas mengenai ucapan selamat Natal pada 25 Desember lalu. Di menit ke 3, beliau menistakan agama. Kalau Tuhan Yesus itu lahir, bidannya siapa," kata Yanti di Bareskrim.

Menurut Yanti, pernyataan Rizieq tersebut sudah masuk dalam penistaan agama kristen sehingga dia melaporkan Rizieq ke Bareskrim.

Untuk mendukung laporannya, Yanti membawa sejumlah bukti yakni video berisi ceramah Rizieq yang diduga menistakan agama dan potongan gambar dari video yang diambil dari youtube.

"Kami percaya polri bisa segera mengusut dan menuntaskan yang diduga penistaan agama itu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved