Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

Lima Saksi Akan Dihadirkan Jaksa Dalam Sidang Ahok Besok

"Besok selain saya yang akan membacakan kesaksian, ada Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono, dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (10/1/2017) Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang kelima beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut akan digelar di di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan HM Harsono, Jakarta Selatan.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, selaku pelapor kasus tersebut akan memberikan kesaksiannya di persidangan.

"Besok selain saya yang akan membacakan kesaksian, ada Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono, dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani," jelas Pedri kepada wartawan, Senin (9/1/2017).

Ia tidak mau menjelaskan apa yang akan dikemukakannya dalam sidang Ahok besok.

Menurutnya keterangan yang akan diberikan sudah masuk dalam materi persidangan.

"Maaf saya belum bisa membeberkan soal isi keterangan besok karena masuk materi persidangan," katanya.

Sebelumnya, Selasa (3/1/2017) Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan empat saksi pela[or diantaranya Novel Bakmumim, Gusjoy Setiawan, Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.

Muh Burhanudin yang seharusnya bersaksi dalam persidangan sebelumnya tidak bisa hadir karena saksi.

Sementara Nandi Naksabandi  tidak bisa dihadirkan karena meninggal dunia 7 Desember 2016.

Berikut ulasan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Ahok besok;

1. Pedri Kasman SP

Diketahui Pedri Kasman menjabat sebagai Sekretaris Pusat Pemuda Muhamadiyah.

Dia melaporkan Ahok atas nama Angkatan Muda Muhammadiyah yang diketuai Dahnil Anzar Simanjuntak.

Laporan dibuat 7 Oktober 2016 dengan tanda bukti lapor Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved