Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ahok Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Sidang Kasus Penistaan Agama Hari Ini

Jelang sidang lanjutan Kasus Penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak punya khusus.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang sidang lanjutan Kasus Penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak punya khusus.

Durasi persidangan nantinya mungkin akan memakan waktu lebih lama karena dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan akan dihadiri 5 saksi.

"Mungkin bisa lebih lama, soalnya 5," kata Ahok saat menghadiri bedah buku 3 wise monkey di Jalan senopati, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).

Meskipun tidak punya persiapan khusus, Ahok akan mempelajari berita acara saksi sebelum persidangan dimulai.

"Saya tinggal pelajari aja berita acaranya, pengacara juga sudah menyiapkan," ucapnya.

Baca: Lima Saksi Akan Dihadirkan Jaksa Dalam Sidang Ahok Besok

Selasa (10/1/2017) Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang kelima beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut akan digelar di di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan HM Harsono, Jakarta Selatan.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, selaku pelapor kasus tersebut akan memberikan kesaksiannya di persidangan.

"Besok selain saya yang akan membacakan kesaksian, ada Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono, dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani," jelas Pedri kepada wartawan, Senin (9/1/2017).

Ia tidak mau menjelaskan apa yang akan dikemukakannya dalam sidang Ahok besok.

Menurutnya keterangan yang akan diberikan sudah masuk dalam materi persidangan.

"Maaf saya belum bisa membeberkan soal isi keterangan besok karena masuk materi persidangan," katanya.

Sebelumnya, Selasa (3/1/2017) Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan empat saksi pela[or diantaranya Novel Bakmumim, Gusjoy Setiawan, Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.

Muh Burhanudin yang seharusnya bersaksi dalam persidangan sebelumnya tidak bisa hadir karena saksi. (wartakota/ tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved