Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Tak Punya Izin, Timses Sebut Kedatangan Ahok ke Semper Bukan untuk Kampanye

"Pak Ahok ke sana kan bukan untuk kampanye dalam pengertian mengajak orang-orang untuk memilih dia."

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kampanye calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (2/1/2016) tak mengantongi izin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.

Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily, menyebut kedatangan Ahok ke Semper Barat bukan untuk kampanye.

"Pak Ahok ke sana kan bukan untuk kampanye dalam pengertian mengajak orang-orang untuk memilih dia. Dia ke sana untuk mengecek daerah yang suka banjir," kata Ace, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Politisi Partai Golkar itu menyebut, pada kesempatan itu, Ahok tidak mengumpulkan orang ke sebuah tempat dan mengajak untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 2 pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ace memastikan tetap akan membuat surat pemberitahuan resmi kepada Polda Metro Jaya, KPU DKI, dan Bawaslu DKI sebelum Ahok-Djarot berkampanye.

"Kalau secara resmi, saya akan memberikan surat pemberitahuan saya sebagai sekretaris tim kepada KPU DKI," kata Ace. (Baca: Panwaslu: Kampanye Ahok di Semper Barat Tak Berizin)

Hanya saja, tim tak akan memberi surat pemberitahuan. Jika Ahok datang ke acara yang bersifat internal.

"Misalnya kalau Pak Ahok mendatangi suatu tempat yang tujuannya sebetulnya bukan untuk kampanye. Misalnya pergi ke orang yang sakit di daerah tertentu atau ada orangnya nikahan untuk datang ke situ, apa harus lapor sama RT?" kata Ace.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan, kampanye Ahok di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Jakarta Utara, tidak berizin atau tidak diberitahukan kepada Polda Metro Jaya, Bawaslu DKI Jakarta, dan KPU DKI Jakarta.

"Yang di Semper Barat, pas dikroscek memang enggak terdaftar," ujar Halim.

Kegiatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi. Bawaslu akan memberikan teguran kepada tim kampanye Ahok.

Penulis: Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved