Kamis, 2 Oktober 2025

Kebijakan Kenaikan Biaya STNK Tidak Dikonsultasikan dengan DPR

Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw menilai kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berlebihan.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw menilai kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berlebihan. Apalagi, kebijakan tersebut tidak dikonsultasikan dengan DPR.

"Seharusnya dibicarakan dengan wakil rakyat karena ini membebani rakyat," kata Wenny ketika dikonfirmasi, Rabu (4/1/2017).

Wenny mengatakan kebijakan tersebut tanpa sosialisasi sehingga membuat rakyat kaget.

"Orang mau bayar pajak, Oh uang enggak cukup, tiba-tiba dinaikin," kata Politikus Gerindra itu.

Wenny melihat kebijakan tersebut membuat pemerintah seolah-olah bersikap otoriter. Ia pun berencana menanyakan kebijakan tersebut kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Sementara Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kebijakan tersebut dapat dikaji ulang.

"Kalau mau dinaikkan itu mungkin mobil menengah ke atas, itu lebih mahal, yang kendaraan umum kalau bisa naiknya sedikit, gitu saja," kata Dasco.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, Dasco menilai hal tersebut tergantung tujuan kebijakan tersebut.

"Tujuannya itu kan bukan untuk membatasi jumlah kendaraan, tapi kan target penerimaan negara bukan pajak. Kalau target penerimaan bukan pajaknya kita dukung, karena itu untuk kepentingan bersama," kata Sufmi.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) hingga 275 persen atau hampir tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.

Sekadar contoh, tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih baik baru maupun lama sebelumnya hanya Rp 100.000 tetapi sekarang naik menjadi Rp 375.000 (275 persen atau hampir tiga kali lipat).

Disamping itu, polisi kini secara resmi juga menarik biaya penerbitan nomor pilihan atau nomor khusus yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Tarif pengurusan STNK, nomor pilihan, dan juga berbagai biaya lain terkait jasa kepolisian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved