Pilgub DKI Jakarta
Acungkan Dua Jari di Persidangan, Ahok Akan Dilaporkan ke Bawaslu
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali akan melaporkan Calon Gubernur DKI Jakarta pasangan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali akan melaporkan Calon Gubernur DKI Jakarta pasangan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua ACTA, Krist Ibun, mengatakan kali ini yang dilaporkan pihaknya adalah terkait gestur dua jari Ahok di persidangan kasus penistaan agama siang tadi.
Baca: Salam Kemenangan Ahok dari Kursi Terdakwa
Kepada wartawan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016), Krist Ibnu mengatakan gestur dua jari itu adalah salam dua jari, yang merupakan bagian dari kampanye pasangan nomor urut 2.
Kata dia, tidak seharusnya Ahok melakukan hal tersebut.
"Kampanye itu tidak boleh di institusi pemerintahan, di fasilitas umum. Itu kan gedung pengadilan, tidak boleh," ujarnya.
Hari ini juga ACTA akan menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, untuk melaporkan aksi Ahok yang menurutnya telah menggelar kampanye di tempat yang tidak seharusnya.
Baca: Ahok Merasa Duduk di Singgasana Bukan Kursi Pesakitan
Krist Ibnu mengatakan pelaporan kali ini adalah pelaporan keenam yang dilakukannya.
Sebelumnya, ACTA sudah melaporkan Ahok antara lain terkait dugaan kampanye dengna memanfaatkan fasilitas pemerintah di Pulau Pramuka pada akhir September lalu, serta pernyataan Ahok soal surat Al Maida ayat 51, yang akhirnya membuat Ahok menyandang status terdakwa.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri, dalam kesempatan terspisah mengaku belum tahu aksi Ahok di persidangan tadi.
Ia megnatakan pihaknya akan melakukan pengkajian untuk kemudian memutuskan apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.
"Kita akan lihat dulu, saya kan belum lihat, setelah kita lihat baru kita putuskan," terangnya.
Muhammad Jufri mengatakan di persidangan kasus penistaan agama dengan Ahokk sebagai terdakwa di gedung bekas Pengadilan Negri Jakarta Pusat tadi pagi, Bawaslu tidak mengirimkan anggotanya untuk mengawasi.