Pilgub DKI Jakarta
Soal Perombakan Pejabat DKI, Djarot Akui Sudah Dimintai Masukan oleh Plt Gubernur
"Iya sudah (diminta Sumarsono memberi masukan terkait perombakan pejabat). Pak Ahok juga kasih," kata Djarot
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku diminta masukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono terkait perombakan pejabat yang rencananya akan direalisasikan pada 3 Januari 2017.
Hal ini berbeda dengan pengakuan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyebut bahwa Sumarsono belum meminta masukan soal perombakan kabinet.
"Iya sudah (diminta Sumarsono memberi masukan terkait perombakan pejabat). Pak Ahok juga kasih," kata Djarot, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (25/12/2016).
Meski demikian, Djarot mengaku hanya diminta saran mengenai perombakan pejabat eselon II.
Djarot mengatakan, dirinya diberikan daftar nama pejabat eselon II. Ahokdan Djarot akan memberi saran pejabat eselon II mana saja yang layak dipertahankan, dirotasi, dipromosikan, maupun dijadikan staf.
Keputusan terkait perombakan pejabat tetap berada di tangan Sumarsono. "Untuk (perombakan pejabat) eselon III sama IV nya enggak," kata Djarot.
Sebelumnya Ahok mengaku belum menerima surat dari Sumarsono terkait pergantian jabatan di jajaran Pemprov DKI. Ahok mengatakan Sumarsono sudah seperti Gubernur.
"Mana ada bersurat ke saya? Mana boleh bersurat ke saya orang dia sudah kayak Gubernur kok. Saya kira Gubernur itu bukan Plt, tetapi Gubernur," ujar Ahok kepada wartawan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
Adapun perombakan pejabat dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakartapada Selasa (13/12/2016) lalu.
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan, serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian.
Aturan itu merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 Tahun 2009.
Perombakan itu akan membuat adanya efisiensi. Dari 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini akan menjadi hanya 42 SKPD.
Kemudian dari 5.998 jabatan akan tinggal menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B hingga I B. Aturan itu juga akan menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.