Pilgub DKI Jakarta
Sentra Gakkumdu DKI Jakarta Sudah Tangani 65 Pelanggaran
"Ada 1 pelanggaran kode etik, dan ada 6 merupakan pelanggaran lainnya," ujar Jufri, kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja teknis di Hotel Golden Boutiqe DKI Jakarta, pada 22-24 Desember 2016.
Pada hari pertama, rapat kerja dihadiri Ketua Bawaslu RI Muhammad, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, perwakilan Polda Metro Jaya, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan selama bekerja menangani Pilkada DKI Jakarta 2017, Sentra Gakkumdu telah menangani sebanyak 65 pelanggaran.
"Ada 21 yang tidak memenuhi syarat, ada 35 pelanggaran administrasi, dan ada dua dugaan tindak pidana pemilu yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Ada 1 pelanggaran kode etik, dan ada 6 merupakan pelanggaran lainnya," ujar Jufri, kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).
Dia menjelaskan, dari 65 kasus yang ditangani, ada sebanyak 12 jenis pelanggaran, diantaranya penolakan atau gangguan kampanye, izin kampanye, daftar pemilih.
Kemudian pelibatan anak-anak, penggunaan fasilitas negara, isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, dugaan politik uang, keterlibatan asn dan kode etik.
"Dari 65 laporan dan temuan, kami sudah melakukan pembahasan sentra gakkumdu sebanyak 29 kali," kata dia.
Diantaranya ada 17 kasus yang dibahas di sentra gakkumdu DKI Jakarta, panwas Jakarta Pusat 2 kali, panwas Jakarta Timur 1 kali, panwas Jakarta Selatan 5 kali, panwas Jakarta Barat 2 kali, panwas Jakarta Utara 1 kali, dan panwas Kepulauan Seribu 1 kali.
Menurut dia, di tahap pembahasan pertama, semua yang kami tangani semuanya tahap penyelidikan, dan hasil penyelidikan 29 kasus yang diterima kemudian melakukan pembahasan kedua memutuskan ada 2 kasus yang dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Yaitu kasus penghalangan kegiatan kampanye yang kejadiannya di Kembangan Utara dan Petamburan," ujarnya.
Dari 2 pembahasan di tingkat penyidikan, ada satu yang sudah diputuskan di pengadilan Jakarta Barat dengan hukumannya 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Sementara itu, satu kasus masih dalam tahap penyidikan karena kasus ini masih dalam penyidikan oleh Polda Metro Jaya namun tersangkanya sedang kabur, tidak ada di tempat, keluar Jakarta.
"Tapi sampai sekarang penyidik sedang melakukan koordinasi dengan kejaksaan apakah nanti ini masih bisa dilimpahkan ke pangadilan atau tidak. Itu masih dalam proses," tambahnya.