Rabu, 1 Oktober 2025

Video Buni Yani

Buni Yani Tidak Banyak Komentar Saat Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau Suku, Agama, ‎Ras dan Antargolongan (SARA), Buni Yani ‎menjalani sidang perdana praperadilan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
‎Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau Suku, Agama, ‎Ras dan Antargolongan (SARA), Buni Yani ‎menjalani sidang perdana praperadilan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau Suku, Agama, ‎Ras dan Antargolongan (SARA), Buni Yani ‎menjalani sidang perdana praperadilan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Buni Yani turut mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga akhir.

Buni Yani yang hadir dalam persidangan praperadilan duduk paling pinggir dekat meja hakim bersama tim kuasa hukumnya.

Di samping Buni, duduk Ketua Tim‎ Kuasa Hukum Aldwin Rahadian.

Selama proses persidangan, Buni Yani tidak banyak berkomentar dalam meengikuti praperadilan status tersangkanya.

Buni hanya cukup mendengarkan saat tim kuasa hukumnya membacakan materi diajukannya praperadilan.

‎Sesekali Buni Yani mengabadikan momen sidang perdana melalui ponselnya.

Hal itu terlihat saat Buni mengangkat ponselnya dan mengarahkan lensa kameranya kepada kuasa hukumnya yang membacakan materi praperadilan.

Dalam sidang Buni Yani pun tampak tertib dimana tidak terjadi kegaduhan baik dari pemohon, termohon ataupun para pendukung.

Para pendukung Buni Yani pun tidak terlihat banyak yang hadir dalam ruang sidang ‎utama PN Jakarta Selatan.

‎Pengamanan yang ada dalam sidang perdana praperadilan Buni Yani pun tidak terlalu ketat.

Aparat kepolisian tidak tampak terlalu banyak dalam rangka mengamankan ‎sidang praperadilan Buni Yani.

Sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB itu, Buni Yani yang diwakili penasihat hukumnya membeberkan materi praperadilan untuk mematahkan status tersangka yang bersangkutan.

Dalam pemaparannya, Ketua Tim Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyebut bahwa penetapan status tersangka kliennya cacaat hukum.

"‎Termohon tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada pemohon. Oleh sebab itu, penangkapan pemohon oleh termohon cacat hukum dan cacat prosedur," kata Aldwin dalam persidangan.

Pemohon dalam hal ini Buni Yani juga mempermasalahkan tidak dilakukannya gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka.

Hal tersebut sangat berbeda dengan kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sebelumnya dilakukan gelar perkara.

"Padahal kasus yang menimpa Buni Yani erat kaitannya dengan kasus yang menimpaa kasus Basuki Tjahaja Purnama. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak dilakukan gelar perkara," katanya.

‎Atas cacat hukumnya apa yanng dilakukan termohon, kata Aldwin, maka pihaknya ‎berharap majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan praaperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Pihaknya juga berharap agar majelis hakim dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.

"‎Kami meminta penangkapan teerhadap pemohon berdasarkan tanggal 23 November 2016 tidak sah secara hukum," katanya.

‎Majelis hakim menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kemampuan memulihkan harkat dan martabat dan kemampuan secara hukum.

"‎Menghukum termohon membayar biaya persidangan, atau jika hakim berpendapat lain mohon memberikan hukuman seadil-adilnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved