Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Penghadang Djarot saat Kampanye Segera Disidang

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Reda Mantovani, mengatakan, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ditemani sang istri Happy Saiful Hidayat, saat ditemui di kediaman relawan Badja, Jalan Taman Radio Dalam VII, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghadang Cawagub DKI dari Paslon nomor 2 saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakbar (PN), Selasa (13/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Reda Mantovani, mengatakan, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar pada Jumat (9/12/2016).

Setelah 3 hari sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kejati meneliti berkas perkara selama 3 hari, baru kemudian diserahkan ke Kejari Jakbar," kata Reda ketika dihubungi.

Terdakwa yang siap disidangkan itu adalah Naman (52), seorang tukang bubur warga Kampung Bugis, Kelurahan Kembanganselatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Dia menghadang Ahok saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada pertengahan November 2016 lalu.

Pihak Kejari tak menahan Naman dalam kasus ini. Ancaman hukumannya tergolong ringan.

"Tak kami tahan. Sebab tuntutannya alternatif kurungan atau denda," kata Reda

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved