Senin, 6 Oktober 2025

Penangkapan Terduga Teroris

Kronologis Penangkapan Empat Terduga Teroris di Bekasi

Setelah mengamankan empat orang itu, aparat kepolisian masih memburu dua orang terduga pelaku teror lainnya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Pihak puslabfor membawa lima paper bag dan dua kardus berukuran sedang dari dalam rumah kos berlantai tiga tersebut. TRIBUNNEWS.COM/AMRIYONO PRAKOSO 

Kemudian, tim Densus 88 menangkap S di Karang Anyar, Jawa Tengah sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat ini, aparat kepolisian sudah menyita barang bukti berupa bom panci biasa untuk memasak di dalam tas ransel warna hitam, pakaian tersangka yang disita beserta surat wasiat yang disita dari Kantor Pos.

Keempat pelaku terancam Pasal 7 Jo 15 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003, tentang penetapan pemerintah penggantinya Undang-undang, tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved