Suami Jadikan Istrinya Umpan Lancarkan Aksi Perampokan
Rani Rantika atau Rani (18) nekat menipu sejumlah pria, hanya untuk mendapatkan uang guna persiapan biaya persalinannya.
Yuldi menambahkan, sebelum bertemu dengan pria yang sudah diincarnya, Rani ketika itu langsung memberikan informasi kepada suaminya, Zainal, bersama dua rekan Zainal, Septiawan dan David.
Setibanya di lokasi yang sudah ditentukannya, Rani bersama dengan pria yang dikenalnya lewat medsos, langsung diajak berkenalan.
"Tak lama, suami dan dua rekannya itu datang pura-pura merampok," kata Yuldi.
Yuldi mengatakan, anggota yang mengintai saat aksi Rani dan kawanannya berlangsung tersebut langsung diciduk tanpa perlawanan.
Diketahui, aksi Rani, Zainal, dan dua rekan Zainal tersebut sudah dilakukan puluhan kali.
Rani hanya bermodal dandan dan mencari-cari pria yang mau berkenalan lewat medsos.
Untuk tugas sang suami Rani dan dua rekan suaminya, langsung menodong korban yang saat itu diajak ketemuan dengan Rani.
Kemudian Zainal dan rekan-rekannya itu mengambil harta benda korbannya tersebut.
"Alasan Rani sendiri, katanya itu untuk biaya persalinan. Mau itu rampok ponsel, uang Rp 3-5 jutaan, apapun itu. Hasil dari aksi mereka kadang dibagi hasil," kata Yuldi.
Namun, satu rekan Zainal yakni David berhasil melarikan diri dari kejaran kepolisian.
Anggota, kata Yuldi, masih melakukan pengejaran terhadap David sampai saat ini.
Sementara itu, Rani mengaku kepada media saat Polres Metro Jakarta Utara menggelar rilis baru satu kali menipu pria lewat facebook.
"Baru satu kali pak dan aksi itu akan-akalannya suami saya. Saya disuruh," kata Rani.
Menurutnya, sang suami melakukan hal tersebut dikarenakan tahu dirinya sedang hamil dua bulan.
Sang suami langsung mengajak dirinya dan memaksa dirinya untuk menipu pria di Facebook.
"Saya cuman umpan doang pak. Nyesel saya mau nurutin. Habisnya suami saya juga masih nganggur. Bingung biaya buat persalinan nanti gimana," ungkap Rani.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dramayadi menyatakan Rani dan Zainal, serta satu rekan Zainal yakni Septiawan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan.
"Dinyatakan ketiganya ini dikurung di penjara di atas lima tahun," ucap singkat Dramayadi di Polres Metro Jakarta Utara.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan