Senin, 6 Oktober 2025

Selama Operasi Ganjil-Genap, Polisi Tilang 4.923 Kendaraan

Polda Metro Jaya menilang 4.923 kendaraan bermotor yang melanggar aturan Ganjil-Genap di sejumlah jalan protokol ibu kota.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi memberhentikan mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 4.923 kendaraan bermotor yang melanggar aturan Ganjil-Genap di sejumlah jalan protokol ibu kota.

Kebijakan Ganjil-Genap itu berlangsung mulai 30 Agustus hingga 2 Desember 2016.

"Total jumlah tilang selama 68 hari 4.923. Dengan rincian barang bukti, SIM 3.348, STNK 1.575, dan kendaraan bermotor 1," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Minggu (4/12/2016).

Selama lima hari terakhir mulai dari 28 November-2 Desember 2016, aparat kepolisian telah menilang 155 kendaraan dan menyita 115 SIM dan 40 STNK.

Jumlah ini lebih banyak dibandingkan periode 21-25 November 2016, dimana aparat penegak hukum hanya menilang 119 kendaraan bermotor.

"Terjadi kenaikan pelanggaran sebanyak 30 persen dibanding minggu sebelumnya," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved