Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Sidang Ahok Pakai Ruang Kasus Jessica

Ruang sidang yang dipilih merupakan ruang berkapasitas besar, yakni Ruang Kusuma Atmaja I.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penanganan kasus tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, berlangsung kilat. Hanya dua jam setelah menerima pelimpahan tahap kedua, Kamis (1/12), Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas kasus penistaan agama tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Meski perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah direnovasi.

"Iya, nanti sidangnya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Ruang sidang yang dipilih merupakan ruang berkapasitas besar, yakni Ruang Kusuma Atmaja I.

Ruang sidang tersebut pernah dipakai untuk mengadili perkara Jessica Wongso, terdakwa kasus pembunuhan menggunakan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. "Sudah sebulan kami pindah sementara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena gedung lama sedang direnovasi karena kondisinya sudah tidak layak," ujar Hasoloan.

Bareskrim Polri sebagai penyidik menyerahkan tersangka Ahok dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Kamis pagi setelah sehari sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21).

"Saat ini, perkara atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama telah dilipahkan ke pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Mohamad Rum, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Menurut Rum, pelimpahan perkara Ahok ke pengadilan dilakukan oleh kejaksaan untuk merespon keinginan agar perkara ini cepat disidangkan. "Dengan ini, kita tinggal menunggu penetapan hari sidang," ujarnya.

Hasoloan Sianturi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Ahok dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penyerahan berkas perkara beserta 51 item barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Jakarta Utara, Agung Dipo.

"Ya sudah, barusan kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Kajari Jakarta Utara tyang didampingi stafnya," ujar Hasoloan.

Menurut Hasoloan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan akan membentuk majelis hakim dan menyusun jadwal sidang. Oleh karena itu Ahok tinggal menunggu panggilan sesuai jadwal persidangan yang disusun majelis hakim.

Ahok kooperatif
Setelah menerima pelimpahan tersangka dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Lantaran tidak ditahan, Ahok bisa beraktifitas seperti biasa yakni melanjutkan kampanye menemui pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif.

"Sesuai prosedur standar operasi (SOP) di kami (kejaksaan), manakala penyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan, kami juga tidak. Jaksa peneliti juga berpendapat tidak menahan Ahok karena tersangka selama di Bareskrim selalu bersikap kooperatif," tambah M Rum.

Namun, pencegahan Ahok ke luar negeri, yang sebelumnya dilakukan penyidik, masih tetap berlaku."Penyidik Bareskrim sudah melakukan pencegahan dan sampai saat ini masih berlaku," ungkap M Rum.

Ketika dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pelimpahan tahap kedua, Ahok sempat memberikan pernyataan kepada pers. Ia minta doa agar seluruh proses hukum bisa dilalui secara baik.

"Mohon doa supaya proses ini berjalan adil dan terbuka. Setelah persoalan ini selesai, saya bisa menggunakan waktu saya untuk melayani warga Jakarta ke depan," kata Ahok.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan seluruh sidang di pengadilan, termasuk kasus Ahok, bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat siapapun.

"Ya iya dong, pada prinsipnya proses persidangan di pengadilan itu dilakukan secara terbuka," jelasnya.

Namun ia enggan menjelaskan apakah akan disiarkan langsung atau tidak di televisi, karena bukan lagi wewenangnya. "Itu kan wewenang pengadilan, bukan kejaksaan. Majelis hakimnya mengizinkan atau tidak, itu urusan dengan media," tambahnya. (tribunnetwork/abdul qodir/theresia felisiani)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved