Jumat, 3 Oktober 2025

Naik Angkot di Tangerang, ABG Jadi Korban Pemerkosaan

Aparat Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan gadis di bawah umur

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan gadis di bawah umur. S (15) digagahi empat orang pria. Pelaku merupakan sopir angkot.

Atas perbuatan itu, CH (21), RA (18), AA (19), dan AD (17) telah diamankan aparat kepolisian. Sedangkan tersangka lainnya yakni TS dan DS masih dalam pencarian.

Insiden itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sabi Raya,  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, pada Kamis (24/11/2016),

"Perbuatan pemerkosaan ini dilakukan tersangka di kontrakannya di Jalan Sabi Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, pada Kamis 24 November," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, Selasa (29/11/2016).

Dia menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu berawal saat korban naik angkot R11 jurusan Perum-Cikokol yang dibawa pelaku, AD dan RA. Korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku. Korban dipaksa memuaskan nafsu bejat para pelaku di dalam kamar mandi.

"Korban diperkosa secara bergilir, ada yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban. Pelaku ada 6 orang, dua lagi sedang dalam pengejaran," kata dia.

Kemudian, korban melaporkan insiden itu kepada pihak keluarga. Keluarga korban meminta bantuan aparat kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya, aparat kepolisian mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.

Akibat perbuatan sadis itu, ke empatnya dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved