Demo di Jakarta
Datangi pemeriksaan, Solmet Bawa Bukti Unggahan Fahri Hamzah
Untuk memperkuat laporan, Sylver Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), membawa alat bukti.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memperkuat laporan, Sylver Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), membawa alat bukti.
Alat bukti berupa rekaman video dan dua orang saksi, yaitu Sylver Matutina dan Tri, dibawa ke Mapolda Metro Jaya, pada Senin (28/11/2016).
Sylver Matutina mengatakan rekaman video tersebut diambil dari
website yang diunggah sendiri oleh Fahri Hamzah.
"Barang bukti rekaman, kami mengambil dari website yang diunggah sendiri oleh saudara Fahri Hamzah. Website fahrihamzah.com
langsung punya dia," ujar Sylver, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2016).
Selain rekaman video, kata dia, ada dua orang saksi yang dibawa dan akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Penyidik meminta keterangan Sylver Matutina dan Tri, saksi yang berada di lokasi saat Fahri mengucapkan perkataan bermakna menghasut.
"Selain dari itu dari saksi pelapor. Ada dua. Video satu, saksi dua, berarti tiga," kata dia.
Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani kasus penghasutan yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Pada Senin (28/11/2016), penyidik meminta keterangan Sylver Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), selaku pihak pelapor, dan Tri, saksi yang berada di lokasi saat Fahri mengucapkan perkataan bermakna menghasut.
Politikus itu dilaporkan karena diduga telah mengucapkan perkataan bernada menghasut saat mengikuti aksi unjuk rasa di seberang Istana Negara, Jumat (4/11/2016).
Fahri Hamzah diduga menghasut dan menghina Presiden Joko Widodo. Fahri mengatakan Jokowi berkali-kali menipu rakyat dan menipu umat muslim. Pada saat kejadian, menurut Sylver, Tri ikut memantau aksi unjuk rasa.
Laporan itu tercatat di LP/5441/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 11 November 2016. Fahri Hamzah diduga telah melakukan penghasutan, seperti yang tercantum di Pasal 160 KUHP.