Demo di Jakarta
GNPF: Tuntutannya Jelas Supaya yang Sudah Tersangka Ditahan
Aksi 2 Desember yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) adalah aksi untuk menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi 2 Desember yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) adalah aksi untuk menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Seorang pimpinan GNPF, Zaitun Rusmin, mengatakan pihaknya menuntut hal tersebut dengan mengacu kasus-kasus penistaan agama yang terjadi sebelumnya.
"Ditahan sebagaimana kasus-kasus yang sama, yurisprudensinya kan jelas, ada banyak kasus penistaan kan, semuanya ditahan, kita berharap seperti itu," ujarnya di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Ia memastikan aksi 2 Desember tidak akan mengusung tuntutan lain selain tuntutan pemenjaraan Ahok.
Ustaz asal Sulawesi Selatan itu menolak bila pihaknya dituding akan melakukan makar.
"Tidak ada neko-neko, tidak ada sesuatu, tuntuannya kan jelas, hanya ingin penegakan hukum," ujarnya.
Zaitun Rusmin mengakui bahwa tindakan makar adalah tindakan melanggar hukum.
Bila ada pihak-piha tertentu mengetahui bahwa ada oknum di GNPF yang hendak melakukan makar, maka ia tidak akan segan-segan mendukung proses hukum terhadap oknumnya.
"Kalau misalnya ada yang mengetahui tentang makar, laporkan saja, atau tangkap. GNPF niatnya jelas cuma satu, untuk menuntut gimana suapaya yang sudah tersangka untuk ditahan, sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Dugaan akan ada aksi makar itu dikatakan oleh Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian. Dalamm pernyataannya Kapolri mengaku medapat inforasi bahwa akan ada dua aksi yang digelar, yakni pada tanggal 25 November dan 2 Desember. Kapolri tidak menyebut siapa yang akan menggelar aksi tersebut.
Terkait aksi 25 November, ia mengaku sudah menerima informasi bahwa aksi tersebut akan dilakuakn dengan cara menguasai DPR, untuk kemudian memulai upaya penggulingan pemerintah atau makar. Tito Karnavian mengingatkan bahwa aksi terebut adalah tindakan pelaggaran hukum.