Demo di Jakarta
Ini Penjelasan Pakar Bahasa Terkait Kutipan Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu
Ahli Bahasa dari Universitas Mataram menyebutkan, kata 'dibohongi' pada kasus penistaan agama itu merupakan...
"Setiap ahli diberi waktu bicara selama satu jam," sebut Agus.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyebut gelar perkara dugaan penodaan agama berlangsung sejak pukul 09.10 Wib.
Kabareskrim Komjen Ari Dono pun memberi waktu satu jam bagi kubu terlapor melalui kuasa hukumnya.
Setelah kubu pelapor selesai, berlanjut ke istirahat dan shalat Maghrib.
Kemudian giliran para saksi ahli dari penyidik yang mendapat giliran sekitar satu jam untuk memaparkan pandangan sesuai ilmu yang ditekuninya.
Selesai itu semua, Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.
Berlanjut keesokan paginya akan diumumkan hasil dari gelar perkara.
"Total saksi dari Polri yang hadir ada 7, yang mewakili terlapor ada lima dan pihak pelapor ada enam saksi. Satu yang informasinya dari Mesir tidak hadir, digantikan saksi lain. Seluruh saksi ahli hari ini dari dalam negeri. Kita tunggu bersama hasil keputusan besok," katanya.