Kasus Ahok
Ahok Tersangka, Kapolri Anggap Tidak Perlu Koordinasi dengan KPUD
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menegaskan status Ahok dalam Pilkada 2017 tidak berubah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan KPUD atas peningkatan status Ahok dari pelapor jadi tersangka.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Soal ini kami tidak perlu koordinasi, karena ini domain hukum di luar konteks pidana yang berhubungan Pilkada. KPUD pastinya menentukan sikap sendiri," ucap Tito Karnavian, Rabu (16/11/2016) di Rupatama Mabes Polri.
Atas penetapan status tersangka Ahok, KPUD DKI langsung angkat bicara.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menegaskan status Ahok dalam Pilkada 2017 tidak berubah.
"Pak Ahok tetap menjadi calon, tidak mengubah statusnya. Beliau masih tetap bisa berkampanye sampai massa kampanye selesai. Mengikuti pemungutan suara sampai selesai," kata Sumarno saat ditemui sebelum acara pengukuhan relawan demokrasi Pilkada DKI di Hotel Media, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Sumarno menjelaskan status Ahok sebagai calon gubernur akan berubah jika statusnya meningkat menjadi terpidana.
"Kecuali pak Ahok jadi terpidana, maka nanti bisa tidak diikutsertakan dan kita akan minta tim partai yang mengusung untuk menggantinya," katanya.