Jumat, 3 Oktober 2025

Pasutri Terdakwa Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana

Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu yang sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu akhirnya mulai diadili.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu yang sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu akhirnya mulai diadili.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina dihadirkan ke sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat pagi (11/11/2016).

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved