Senin, 6 Oktober 2025

52 Hari Penindakan Ganjil Genap, Polisi Tilang 4.578 Pelanggar

"Selama 52 hari atau sepanjang 7 November sampai 11 November 2016, kami menindak 4578 pelanggar di kawasan ganjil genap

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selama 52 hari penindakan ganjil genap di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebanyak 4578 pelanggar ditilang.

"Selama 52 hari atau sepanjang 7 November sampai 11 November 2016, kami menindak 4578 pelanggar di kawasan ganjil genap," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Sabtu (12/11/2016).

‎Mantan Kabag Ops Dilantas Polda Metro Jaya ini melanjutkan dari 4578 pelanggar, barang bukti yang disita yakni SIM sebanyak 3118 dan STNK sebanyak 1459.

"Selain itu ada juga satu unit mobil yang disita lantaran tidak membawa surat-surat," ujarnya.

Budiyanto juga mengimbau agar para pengendara tertib berlalu lintas dan mengingat plat nomor mereka sesuai dengan tanggal agar tidak ditindak petugas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved