Kamis, 2 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Saat Buya Syafii Bela Ahok

Saat itu Buya Syafii akal sehatnya mengatakan bahwa Ahok bukan orang jahat yang kemudian ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Saat Buya Syafii Bela Ahok
tribunnews.com/herudin
Syafii Maarif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafi'i Ma'arif atau biasa disapa Buya Syafi'i menjelaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak melakukan penghinaan terhadap Al-Qur'an saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

"Sekiranya saya telah membaca secara utuh pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menghebohkan itu," kata Buya Syafi'i dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Ia mengaku tidak sempat mengikuti pendapat dan pernyataan sikap MUI yang telah dibacakan dengan penuh emosi saat diundang program salah satu televisi nasional, namun belakangan baru membaca isi pendapat dan pernyataan sikap MUI melalui internet.

"Dalam fatwa itu jelas dituduhkan bahwa Ahok telah menghina al-Qur'an dan menghina ulama sehingga harus diproses secara hukum," ujarnya.

Namun, saat itu Buya Syafi'i akal sehatnya mengatakan bahwa Ahok bukan orang jahat yang kemudian ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan. Setelah itu, Buya Syafi'i mendapat hujatan cukup banyak, begitu juga yang membela.

"Semua berdasarkan Fatwa MUI yang tidak teliti itu, semestinya MUI sebagai lembaga menjaga martabatnya melalui fatwa-fatwa yang benar-benar dipertimbangkan secara jernih, cerdas, dan bertanggung jawab," kata Buya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainu Tauhid menegaskan, Fatwa yang telah dikeluarkan oleh pihaknya shahih dan benar. Meski kedudukan Fatwa, kata dia, masih berada di bawah Pandangan MUI, bukan berarti pandangan dari MUI berbeda dengan fatwa yang telah dikeluarkan mengenai kasus Ahok.

"Fatwa atau pandangan agama itu benar, shahih, jelas atau sama seperti apa yang disampaikan ahli agama," jelasnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta kemarin.

Apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri untuk mengklarifikasi fatwa tersebut, dianggap positif oleh MUI guna menjadi pertimbangan bagi kasus yang sedang berjalan saat ini.

Selebihnya, jelas Zainu, MUI menyerahkan hasilnya kepada pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk menindak terlapor atas laporan dari berbagai pihak tersebut.

"Apapun keputusan bersalah atau tidak, kami tidak punya kewenangan itu, kami serahkan semua sama pihak kepolisian," tambah Zainu.

Buya Syafii kemudian meminta masyarakat memperhatikan dengan seksama kutipan Ahok saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, 27 September 2016 seperti yang tersebar di internet. Jika diperhatikan seksama tidak ada ucapan Ahok yang menghina.

"Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya. Perhatikan, apa terdapat penghinaan Al-Qur'an? Hanya otak sakit saja yang kesimpulan begitu," katanya.

Apalagi, kata Buya Syafi'i, jika sampai menista langit, jauh dari itu. Perkara dikesankan menghina ulama menurutnya tak perlu dibahas. Menurutnya, pokok masalah disini adalah pern yataan Ahok di depan publik disana agar jangan percaya sama orang karena dibohongin pakai surat surat al-Maidah 51. Ahok sama sekali tidak mengatakan surat Al-Maidah 51 itu bohong.

"Yang dikritik Ahok adalah mereka yang menggunakan ayat itu untuk membohongi masyarakat agar tidak memilih dirinya," katanya.

Buya Syafi'i mengatakan pusat perhatian tulisan ini adalah tidak benar Ahok menghina al-Qur'an sesuai kutipan lengkap keterangannya di Pulau Pramuka diatas. Dirinya menyesalkan, pendapat gegabah MUI ternyata telah berbutut panjang. Bahkan, demo 4 November bentuk kongkretnya.

"Apakah kita mau mengorbankan kepentingan bangsa dan negara itu akibat fatwa yang tidak cermat itu? Atau apakah seorang Ahok begitu ditakuti di negeri ini, sehingga harus dilawan dengan demo besar-besaran? Jangan jadi manusia dan bangsa kerdil," katanya.

Kemarin, Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Dir Tipidum melakukan pemeriksaan atas legalitas fatwa yang dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan Ahok telah menistakan agama.

Pengurus Pusat MUI, Abdul Khoir Ramadhan menjelaskan, kedatangan pihak kepolisian untuk mengklarifikasi substansi baik formal dan material atas fatwa tersebut.

"Untuk kepentingan klarfiikasi atas legalitas pendapat keagamaan atau fatwa tentang adanya dugaan kasus penistaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh saudara petahana Basuki Purnama," kata dia.

Dia menampik adanya informasi bahwa kedatangan Bareskrim ke kantor pusat MUI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MUI, Maaruf Amin sebagai saksi ahli. Hanya saja, Maaruf Amin diperiksa untuk mengklarifikasi soal Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Jadi ada miskomunikasi dari pihak Mabes Polri memberitakan saksi ahli agama ternyata pada hari ini Maruf Amin bukan sebagai ahli agama tapi hanya sebatas memberikan klarifikasi semata,"kata Abdul.(tribun/amriyono)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved