Tewas Usai Ngopi
Jaksa dan Hakim Sama-sama Sorot Air Mata Jessica Sebagai Sandiwara
Majelis hakim menilai Jessica hanya bersandiwara dengan pura-pura menangis.
Editor:
Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Majelis hakim menilai itu tidak tulus, hanya sandiwara sebab selama terdakwa terisak pembacaan pleidoi, tidak sedikit pun terdakwa meneteskan air mata," kata Hakim Binsar membacakan surat putusan pada Kamis kemarin.
Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa tersebut.
Atas vonis 20 tahun penjara itu, tim kuasa hukum Jessica akan mengajukan banding.(Nursita Sari)