Rabu, 1 Oktober 2025

Ini Kebijakan Penggunaan Gas Elpiji Oleh PNS Depok yang Menuai Pujian

Para ASN atau PNS Depok yang biasa memakai elpiji 3 kg akan dialihkan untuk menggunakan elpiji 5,5 kg non subsidi

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JOGJA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerjasama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota Depok, akan mencanangkan pelarangan penggunaan elpiji 3 kg bersubdisi atau gas melon, bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di bawah Pemkot Depok.

Para ASN atau PNS Depok yang biasa memakai elpiji 3 kg akan dialihkan untuk menggunakan elpiji 5,5 kg non subsidi yang diberi nama brand Bright Gas 5,5 kg.

Hal itu dikatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (25/10/2016).

Menurut Idris, cara ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah kelangkaan elpijio 3 kg di Depok, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk warga kurang mampu yang berpenghasilan dibawah Rp 1,5 Juta perbulan.

"Sebab dari hasil penelusuran kami, faktanya masih banyak ASN atau PNS di Depok, yang berpenghasilan Rp 2 Juta lebih perbulan, namun menggunakan elpiji 3 kg," kata Idris.

Menurutnya agar mereka beralih ke Bright Gas, pihaknya secara resmi akan mencanangkan pelarangan penggunaan elpiji 3 kg bagi PNS Depok ini pada 28 Oktober mendatang di saat peringatan Hari Sumpah Pemuda.

"Dalam pencanangan itu, secara simbolis Hiswana Migas akan memberikan Bright Gas 5,5 kg kepada salah satu ASN secara simbolis, yang menandakan bahwa semua ASN di Depok tidak boleh lagi menggunakan elpiji 3 kg," kata Idris.

Pencanangan itu kata dia juga mengukuhkan atau mendeklarasikan bahwa sejak dulu memang sudah ada aturan pelarangan penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi bagi warga berpenghasilan diatas Rp 1,5 Juta.

"Selain itu sekaligua juga kami minta kepadfa semua warga Depok yang berpenghasilan diatas Rp 1,5 Juta tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg tetapi beralih ke elpiji 5,5 kg," kata Idris.

Meski melakukan pelarangan kepada jajarannya, kata Idris, pihaknya tidak akan menerapkan sanksi jika ke depan masih didapati ASN Depok menggunakan elpiji 3 kg.

"Kami meminta dengan sangat lalu melakukan pengawasan. Sementara sanksi masuk ke ranah pemerintah pusat atas penggunaan elpiji bersubsid ini," katanya.

Sehingga kata dia tidak diperlukan peraturan Wali Kota atau produk aturan dari Pemkot Depok.

Semuanya kata dia diatur dalam UU yang mengatur Pertamina oleh pemerintah pusat.

"Sanksi kita serahkan wewenangnya ke pusat," kata Idris.

Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Depok, Athar Susanto menyambut baik kerjasama ini untuk mengatasi permintaan elpiji 3 Kg di Depok tang terus meningkat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved