Pilgub DKI Jakarta
Ini yang Dikhawatirkan Ahok Terhadap Penggantinya
Ahok mulai cuti Jumat pekan ini. Posisi Ahok sebagai gubernur akan digantikan oleh pelaksana tugas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan cuti kampanye. Posisinya akan digantikan oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri yang dilantik pada Rabu (26/10/2016).
Ahok mulai cuti Jumat pekan ini. Posisi Ahok sebagai gubernur akan digantikan oleh pelaksana tugas. Dua calonnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung.
Ahok khawatir dengan penggantinya, terutama mengenai surat yang masuk, tapi tak ditandatangani. Saat ini saja, ucap Ahok, dirinya masih menyisakan dua koper surat. Bila penggantinya tak menyelesaikan, maka saat masuk pekerjaan Ahok semakin menumpuk.
"Yang paling khawatir, kalau ada surat masuk, Plt. tidak mau disposisi. Kalau saya masuk, bisa jadi sepuluh koper nanti," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).
Pelaksana tugas memiliki wewenang besar. Mereka tak hanya diizinkan menandatangani APBD 2017, tetapi juga bisa mengisi jabatan di organisasi perangkat daerah dengan seizin Mendagri. Karenanya pelaksanaan program harus dipantau.
"Nanti masyarakat bisa tahu (program pembangunan) jadi lambat," ucap Ahok.
Menurut Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Permendagri ini menegaskan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang:
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.