Senin, 6 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Cagub-Cawagub yang Kampanye di Luar Jadwal, Belum Bisa Ditindak, Ini Alasannya

Ia berharap selama belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan pasangan calon, ketiga pasangan calon tidak melanggar ketentuan.

Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan sosialisasi yang dilakukan ketiga pasangan calon Gubernur DKI sebelum masa kampanye termasuk kampanye terselubung atau diluar jadwal.

Seperti diketahui, ketiga pasangan calon sudah gencar melakukan sosialisasi tatap muka kepada warga DKI Jakarta, sebelum memasuki tahapan kampanye yakni, 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.

"Dari segi istilah bisa disebutkan kampanye diluar jadwal, karena bagaimanapun itu bentuk kampanye," ucap Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, usai diskusi bertajuk 'Pilkada Lancar" di Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

‎Menurut Nelson kegiatan tatap muka ataupun sosialisasi yang dilakukan pasangan calon Cagub-cawagub DKI dari perspektif fungsi termasuk dalam kegiatan kampanye.

Namun, pihak Bawaslu tidak dapat menindak ketiga pasangan Cagub-cawagub DKI Jakarta. Pasalnya ketiga Paslon belum menjadi subjek hukum pada Pilkada DKI 2017.

"Tapi dari norma mereka belum jadi subjek pemilu (belum ada penetapan calon dari KPUD DKI)," tutur Nelson Simanjuntak.

‎Nelson Simanjuntak berharap selama belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan pasangan calon, ketiga pasangan calon tidak melanggar ketentuan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved