Kapolri Tidak Ingin Matikan Karier Brigjen Raja Erizman
Kapolri meminta banyak pihak tidak mempermasalahkan soal Brigjen Raja Erizman yang mendapat promosi jabatan.
Polri menjerat pidana dua penyidik yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini karena terbukti menerima suap saat menyidik kasus Gayus.
Arafat divonis 5 tahun penjara dan Sri Sumartini divonis dua tahun penjara.
Raja mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokis rekening Gayus ke Bank Panin dan BCA.
Menurut dia, blokir rekening harus dibuka lantaran uang Rp 28 miliar itu tidak terkait tindak pidana sesuai petunjuk jaksa. Akhirnya, sebagian uang ditarik Gayus dan mengalir ke berbagai pihak.
Meski begitu, dalam persidangan etik, tidak ditemukan ada dugaan pidana yang dilakukan Raja. Dia akhirnya dimutasi menjadi analis kebijakan utama bidang sosial budaya staf ahli Kapolri masa Jenderal (Purn) Timur Pradopo pada Februari 2012.
Kini Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mempromosikan Raja Erizman dari jabatan Kasespima menjadi Kepala Divisi Hukum. Pangkatnya otomatis naik dari bintang satu ke bintang dua.