Jumat, 3 Oktober 2025

Jual Kakak Tua dan Nuri Langka, Pedagang di Pasar Barito Ditangkap

Perempuan berinisial P ini ditangkap karena memperdagangkan burung langka

Editor: Johnson Simanjuntak
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Jalak Bali di Kebun Binatang Yokohama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan pedagang di Pasar Barito ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Perempuan berinisial P ini ditangkap karena memperdagangkan burung langka seperti Kakaktua Putih Jambul Kuning, Nuri Merah Kepala Hitam, dan burung Jalak Bali.

"‎Modusnya ibu ini menjual burung dilindungi tapi tidak dipajang. Disembunyikan di bawah meja, berarti kan dia tahu burung itu dilindungi jadi tidak dijajakan bebas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Rabu (5/10/2016) di Polda Metro.

Awi melanjutkan, selain menemukan ‎satu ekor Kakaktua Putih Jambul Kuning dan satu ekor Nuri Merah Kepala Hitam,‎ selanjutnya penyidik menggeledah kediaman P di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat.

"Di kediaman P, polisi menyita tiga ekor burung jalak bali berikut sertifikat yang ternyata palsu," kata Awi.

Awi menambahkan kini petugas penitipkan lima burung itu ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, di Kalideres, Jakarta Barat.

Lebih lanjut, Kanit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Indra mengatakan harga masing-masing burung itu cukup fantastis.

"Nuri Merah Kepala Hitam itu asal Papua, harganya Rp 8-10 juta. Kakaktua Putih Jambul Kuning harganya Rp 5-6 juta dan Jalak Bali itu Rp 10-12 juta," ujarnya.

‎Atas perbuatannya yang menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi, P dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990, ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved