Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

JPU Bacakan Tuntutan Jessica Hari Ini, Otto Yakin Jessica Terbebas

Majelis Hakim akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (5/10/2016).

Di sidang ke-27 itu, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dirinya.

Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku optimistis majelis hakim memberikan keadilan bagi klien, berupa membebaskan Jessica dari dakwaan yang menjerat.

"Jika berdasarkan fakta-fakta hukum, kami meyakini klien kami harus dibebaskan karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," ujar Otto, kepada wartawan, Rabu (5/10/2016).

Dia menilai tewasnya Mirna bukan karena racun sianida. Ini didukung keterangan beberapa ahli yang telah dihadirkan di persidangan.

Menurut dia, di tubuh anak Edi Darmawan Salihin itu tidak ditemukan sianida. Oleh karena itu, korban bukan meninggal karena sianida.

Dia menduga ada orang lain menabur racun sianida di cangkir es kopi Vietnam yang ditenggak Mirna, setelah korban dinyatakan tewas di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

"Artinya ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tetapi itu siapa? Perlu dicari tahu, tentunya bukan ranah kami," kata dia.

Apabila telah terbukti Mirna tewas bukan karena sianida, maka mantan Ketua Peradi itu menyimpulkan
tidak ada kasus pembunuhan Mirna, artinya, sehingga Jessica harus bebas dari hukuman.

"‎Karena teori seperti itu. Jadi tidak ada kasus dan tak perlu sidang berpanjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved