Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Lebih Penting Daripada Cuti Petahana

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menegaskan bahwa cuti petahana saat masa kampanye bukanlah hal yang mendesak.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Refly Harun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menegaskan bahwa cuti petahana saat masa kampanye bukanlah hal yang mendesak.

Menurutnya ada yang jauh lebih penting ketimbang petahana harus cuti saat kampanye pilkada. Hal itu adalah pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan.

"Saya setuju, justru pengawasan ini lah yang harus diperkuat. Bukan justru petahana yang harus cuti selama masa kampanye," jelasnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016)

Pengawasan, lanjut dia, harus benar-benar dilakukan selama masa kampanye, terlebih dirinya menilai akan ada waktu saat kepala daerah harus melakukan haknya untuk memperkenalkan diri sebagai pasangan calon dan pemerintahan daerah akan kosong sementara waktu.

Refly yang juga Ahli dari pemohon atas perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 tentang cuti petahana itu menyebutkan, kondisi petahana saat ini sudah mengerti apa yang harus dilakukan selama masa kampanye.

Aturan tentang pengerahan birokrasi dan memakai kewenangan mereka selama masa kampanye sudah diatur di berbagai undang-undang seperti UU ASN dan UU Pemda.

"Saya rasa, masyarakat juga pintarlah. Mereka bisa membedakan mana petahan memakai kekuatannya saat kampanye, mana yang tidak," tambahnya.

Namun begitu, dirinya sepakat adanya aturan mengenai cuti petahana hanya disaat petahana akan melakukan kampanye yang artinya tidak selama 3,5 bulan mereka harus melakukan cuti di luar tanggungan negara.

"Cuti boleh saja, debat kandidat itu harus cuti. Pertemuan terbatas atau terbuka juga harus cuti. Tapi kalau selama tiga bulan penuh, saya rasa tidak perlu," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved