Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Di Australia, Jessica Terjerat Empat Kasus

Laporan itu diantaranya terkait mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol, hingga ancaman bunuh diri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso tampil berbeda dengan memakai kacamata saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Pada sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin kali ini mendengarkan kesaksian dari ahli pidana UII Yogyakarta, Mudzakir. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian Australia mencatat ada 15 laporan yang masuk terkait Jessica Kumala Wongso sejak 2008. Sebanyak empat laporan diantaranya telah masuk ke tahap penyidikan.

Ini disampaikan John Jesus Torres, seorang aparat kepolisian dari New South Wales, Australia, di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

"15 (laporan,-red) di mana salah satu laporan terduplikasi dimasukan dua kali. Jadi berdasarkan laporan terdapat 15 nomor laporan, tetapi hanya terdapat 14 (laporan,-red) yang dapat dilihat," ujar John di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Laporan itu diantaranya terkait mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol, hingga ancaman bunuh diri. Mayoritas laporan itu dibuat oleh Patrick O'Connor, mantan kekasih Jessica.

"Terdapat empat laporan yang melibatkan penyidikan kepolisian," kata dia.

Salah satu laporan yang sudah masuk ke ranah penyidikan, yaitu mengenai perbuatan mengenai kendaraan bermotor dalam keadaan mengonsumsi alkohol pada 23 Maret 2014.

"Laporan pada 23 Maret 2014 yang juga meliputi penuntutan Nona Wongso atas perbuatan mengendarai (kendaraan bermotor,-red) dalam kandungan alkohol. (Hukuman,-red) Dua tahun pidana penjara dan penalti wajib," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved