Tewas Usai Ngopi
Polisi Australia Bersaksi di Sidang Kasus Pembunuhan Mirna
Seorang Warga Negara Asing asal Australia, John Jesus Torres, dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing asal Australia, John Jesus Torres, dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Pria yang berprofesi sebagai polisi di Australia tersebut didampingi seorang penterjemah bernama Yuliana Tansil.
Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, Sordame Purba, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menanyakan mengenai visa atau izin masuk ke Indonesia.
Kemudian, John menjelaskan visa yang dipergunakan untuk masuk ke Indonesia.
"Visa yang dikeluarkan departemen imigrasi. Saya melalui bea cukai dan mereka menerbitkan visa sesuai untuk saya," kata dia dalam persidangan, Senin (26/9/2016).
Selain Sordame, Otto Hasibuan, penasihat hukum terdakwa Jessica juga menanyakan mengenai wewenang John untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Indonesia.
"Sudah mengetahui dan menyadari di Australia ada privasi act yang mewajibkan pejabat di kepolisian bisa bersaksi dan membuka rahasia permanent resident?" tanya otto.
" Itu dapat izin pengadilan untuk membuka rahasia warga negara. Apabila dilanggar maka saudara dapat dituntut," kata Otto.
Sementara itu, John telah mengetahui akan kewenangan untuk bersaksi di persidangan.
Menurutnya, informasi dalam persidangan sudah diungkapkan berdasarkan undang-undang commonwealth mengenai undang-undang timbal balik.
"Mengecualikan pengungkapan informasi dari undang-undang privasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki pemerintah Australia," ujarnya melalui penerjemah.