Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Jaksa Agung: Tewasnya Mirna Harusnya Lebih Mudah Diungkap Ketimbang Kasus Munir

Prasetya menuturkan kasus Mirna menarik perhatian publik

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Amriyono
Jaksa Agung, HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin mirip dengan kejadian aktivis HAM Munir yang meninggal karena diracun.

Diketahui, Pengadilan Jakarta Pusat saat ini sedang menyidangkan kasus Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Ia menuturkan kasus Mirna seharusnya lebih mudah dibuktikan ketimbang pembunuhan Munir.

"Kasus ini mirip pembunuhan Munir bahkan sebenarnya lebih mudah. Kita berkutat dengan petunjuk. Namun saat ini kita lihat ada pro dan kontra ada yang bela dan kontra. Kita tunggu proses akhir perkara ini," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Prasetya menuturkan kasus Mirna menarik perhatian publik dan menginjak persidangan ke-25 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menuturkan pihaknya meminta izin kepada Pemerintah Australia untuk mengundang sejumlah pihak hadir menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Namun, pemerintah Australia mengajukan syarat.

"Kami penuhi berikan izin asal tidak ada tuntutan mati. Ini disampaikan melalui Menkumham dan saya sampaikan baik kita ikuti tapi kalau hakim memutuskan itu diluar kewenangan kita," kata Prasetyo.

Awalnya persidangan Jesica ditanya Anggota Komisi III DPR Adies Kadir.

Ia mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum yang banyak menghadirkan saksi ahli dari Australia.

"Biaya dari saksi ahli apakah ada biaya sendiri, kita tahu untuk biaya pidana umum kecil sekali. Bagaimana penganggaran," kata Adies.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atas kasus kematian Wayan Mirna.

Ia diduga meracun Wayan Mirna dengan sianida yang dituangkan dalam minuman es kopi Vietnam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved