Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Pengacara Jessica Datangkan Ahli Toksikologi Asal Australia Bersaksi di Persidangan Mirna

Majelis Hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Gley Lazuardi
Suasana di persidangan Kessica Kumala Wongso di PN Jakpus, Rabu (21/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Di sidang ke-23 itu, tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli toksikologi dari Australia, yaitu Michael David Robertson.

"Toksikologi dari Australia. (Namanya,-red) Michael David Robertson," ujar Hidayat Boestam,
salah satu penasehat hukum terdakwa Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Tim penasehat hukum menghadirkan satu orang saksi, Ahli Toksikologi dari Australia, Michael Robertson serta penerjemahnya, Arif.

Sebelum masuk ke pokok materi, hakim menanyakan soal visa saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada saksi ahli Beng Beng Ong.

“Sudah, saya pakai visa bisnis tinggal terbatas,” kata Michael.

Sementara itu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica, mengatakan saksi ahli datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas.

"Khusus persidangan ini, ahli pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari,” tambah Otto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved