Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta Batasi Penggunaan Dana Kampanye Calon Gubernur

Hal itu dilakukan berdasarkan peraturan KPU mengenai kampanye dan dana kampanye oleh KPU daerah dan pasangan calon.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menjelaskan bahwa pihaknya akan membatasi pengeluaran dana kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur Jakarta.

Hal itu dilakukan berdasarkan peraturan KPU mengenai kampanye dan dana kampanye oleh KPU daerah dan pasangan calon.

"Iya sudah kami simulasikan berapa kira-kira biaya maksimal pengeluaran pasangan calon saat kampanye nanti. Mengenai jumlahnya, kami akan berembuk lagi dengan pasangan calon," jelas Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Sumarno menjelaskan bahwa pasangan calon akan melakukan beberapa kali pertemuan tertutup dan pertemuan terbuka kepada para pemilih.

Hal itu sudah dihitung oleh KPU DKI sesuai dengan biaya konsumsi dan transportasi serta jumlah massa yang diperkirakan datang ke pertemuan tersebut.

"Rumusnya sudah ada. Tinggal diterapkan saja. Apalagi saat ini kan pasangan calon boleh memberikan makan dan transportasi kepada pemilih," tambahnya.

Dengan begitu, lanjut dia, tidak ada pasangan calon yang mengeluarkan dana berlebihan saat masa kampanye sesuai asas keadilan bagi seluruh calon gubernur DKI Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved