Perempuan Muda Jadi Korban Perampokan Teman Priannya yang Baru Dikenal Lewat Facebook
Seorang perampok dengan modus kenalan lewat Facebook ditangkap polisi saat hendak kabur dari rumahya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang perampok dengan modus kenalan lewat Facebook ditangkap polisi saat hendak kabur dari rumahya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (12/9/2016) dini hari.
Pelaku, ATP (22) kemudian digelandang ke Mapolsek Cikarang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Cikarang Timur, Komisaris Liston Marpaung mengatakan, pelaku telah merampok seorang gadis berinisial AM (21) di sebuah lapangan sepak bola, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (29/8/2016).
Saat itu, ATP menggasak ponsel, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan sejumlah uang tunai milik buruh tersebut dengan total kerugian Rp 1,7 juta.
Sebelum menggasak harta korban, kata Liston, pelaku sempat menyekap AM dengan menyumpal mulut dan mengikat tangannya menggunakan lakban.
Bahkan, ATP sempat memukul kepala dan tubuh AM sebelum melarikan diri.
Untungnya, kata dia, korban selamat karena seorang warga membantunya untuk melepas ikatan tersebut.
"Setelah terbebas dari jeratan itu, korban ditemani warga sekitar lalu membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Timur," kata Liston kepada wartawan, Senin (12/9/2016).
Di hadapan penyidik, AM mengaku dirampok pria yang baru sepekan dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Lantaran sudah merasa cocok, keduanya lalu sepakat untuk bertemu di depan RS Medirossa, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Setibanya di lokasi, pelaku mengajak korban untuk berkeliling ke wilayah Cikarang dengan sepeda motornya," jelas Liston.
Di tengah jalan, kata Liston, pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah kontrakan kosong di Kampung Citarik, Cikarang Timur.
Di sana, ATP malah menakuti-nakuti AM dengan menguncinya di rumah kontrakan tersebut, hingga korban berteriak meminta bantuan.
"Saat korban berteriak, pelaku kembali membuka pintunya. Dengan dalih diantar pulang, korban akhirnya bersedia dibonceng lagi," ungkapnya.
Naas, bukannya diantar pulang ke rumahnya, korban malah dibawa ke sebuah lapangan sepak bola di Desa Jatireja.
Di sana, pelaku meyekap korban menggunakan lakban.
"Pelaku memang sudah merencanakan perampokan ini, makanya dia membawa peralatan untuk menyekap korban," kata Liston.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto menambahkan berbekal laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Saat rumah kontrakan pelaku disambangi, ATP sempat menghilang.
Namun, polisi tak hilang akal, petugas kemudian menyusuri pelaku ke kampung halamannya.
Tak disangka saat hendak memburunya di kampung halaman, pelaku justru pulang ke rumah kontrakannya.
Tanpa perlawanan, ATP kemudian dibekuk dan digiring ke Mapolsek Cikarang Timur.
"Pengakuan tersangka baru satu kali beraksi, tapi petugas tidak percaya karena caranya merampok cukup berani dengan membekap korban," kata Ardi.
Ardi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan orang yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Soalnya, modus kejahatan dengan cara berkenalan lewat media sosial sangat sering dijumpai.
"Kalau mau ketemuan, ajak di tempat yang ramai atau di rumah biar aman. Kalau diajak ke tempat yang tidak dikenal, sebaiknya menolak," ucap Ardi.
Akibat perbuatannya, ATP dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri