Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Hanya Ada Dua Saksi, Sidang Kasus Pembunuhan Mirna Dilanjut Rabu

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga Rabu (31/8/2016).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Alex Suban
Ketua Majelis Hakim Kisworo melihat barang bukti gelas kopi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Dalam persidangan itu majelis hakim juga merekonstruksi suasana saat terjadi peristiwa tewasnya Mirna di Kafe Olivier. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga Rabu (31/8/2016).

Dalam sidang yang digelar Senin (29/8/2016) hanya ada dua saksi yang dihadirkan.

Masing-masing atas nama Prima Yudo dan Ardianto.

Keduanya merupakan dokter umum Emergency RS Abdi Waluyo.

Ketua majelis hakim, Kisworo menutup persidangan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki saksi lagi yang akan dihadirkan di persidangan kali ini.

"Mohon izin yang mulia, saksi yang konfirmasi hari ini baru dua," ujar seorang jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Sementara itu, tim penasehat hukum Jessica Kumala Wongso menanyakan kepada JPU siapa saksi lagi yang akan dihadirkan.

Namun, mereka enggan menyebut siapa saksi yang dihadirkan di sidang selanjutnya.

Akhirnya, Kisworo menutup sidang itu dan menjadwalkan persidangan Rabu depan.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu 31 Agustus," kata Kisworo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved