Denda Ganjil-Genap Rp 500 Ribu, Kemacetan Geser ke Jalur Alternatif
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda bagi pelanggar sistem ganjil genap di kawasan 3 in 1, mulai Selasa (30/8).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda bagi pelanggar sistem ganjil genap di kawasan 3 in 1, mulai Selasa (30/8).
Bagi pelanggar akan diberikan denda sebesar Rp 500.000.
Namun, dengan diterapkannya denda tersebut, diprediksi akan terjadi kemacetan di jalur alternatif.
Pasalnya, jumlah kendaraan yang meningkat hingga 6 persen.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengakui nantinya banyak kendaraan yang beralih ke jalur alternatif untuk menghindari jalur penerapan ganjil genap.
"Memang akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan pribadi sekira 3 sampai 14 persen. Salah satunya di Jalan Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Andri, ketika dihubungi, Senin (29/8).
Seperti saat diterapkan ujicoba ganjil genap, jumlah kendaraan meningkat dari 5.200 per jam menjadi 5.836 per jam, atau bertambah 6 persen.