Senin, 6 Oktober 2025

Denda Ganjil-Genap Rp 500 Ribu, Kemacetan Geser ke Jalur Alternatif

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda bagi pelanggar sistem ganjil genap di kawasan 3 in 1, mulai Selasa (30/8).

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian beserta petugas Dishub memberikan informasi kepada pengemudi mengenai uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Mulai hari ini uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap mulai diberlakukan dan akan berlangsung hingga tanggal 26 Agustus 2016, penerapan tersebut diberlakukan di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda bagi pelanggar sistem ganjil genap di kawasan 3 in 1, mulai Selasa (30/8).

Bagi pelanggar akan diberikan denda sebesar Rp 500.000.

Namun, dengan diterapkannya denda tersebut, diprediksi akan terjadi kemacetan di jalur alternatif.

Pasalnya, jumlah kendaraan yang meningkat hingga 6 persen.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengakui nantinya banyak kendaraan yang beralih ke jalur alternatif untuk menghindari jalur penerapan ganjil genap.

"Memang akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan pribadi sekira 3 sampai 14 persen. Salah satunya di Jalan Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Andri, ketika dihubungi, Senin (29/8).

Seperti saat diterapkan ujicoba ganjil genap, jumlah kendaraan meningkat dari 5.200 per jam menjadi 5.836 per jam, atau bertambah 6 persen.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved