Senin, 6 Oktober 2025

22 Hari Ujicoba Ganjil Genap, 16 Ribu Kendaraan Dapat Teguran

‎Jumlah teguran selama 22 hari pelaksana ganjil genap mulai 27 Juli-26 Agustus 2016 ada 16.086 teguran

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian beserta petugas Dishub memberikan informasi kepada pengemudi mengenai uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Mulai hari ini uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap mulai diberlakukan dan akan berlangsung hingga tanggal 26 Agustus 2016, penerapan tersebut diberlakukan di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selama 22 hari pelaksanaan ujicoba kebijakan pembatasan kendaraan, ganjil genap di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 16.086 pelanggar yang diberi teguran.

"‎Jumlah teguran selama 22 hari pelaksana ganjil genap mulai 27 Juli-26 Agustus 2016 ada 16.086 teguran," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto‎, Sabtu (26/8/2016).

Budiyanto merincikan, 16.086 teguran itu terdiri dari 10.724 teguran secara lisan dan 5.362 teguran secara tertulis.

Sementara itu, apabila dibandingkan antara teguran pada 25 Agustus 2016 dengan 26 Agustus 2016, tegurannya yakni 371 banding 537.

"Pada 26 Agustus 2016, terjadi kenaikkan pelanggaran ‎sebanyak 45 persen dibandingkan pada 25 Agustus 2016," katanya.

‎Untuk diketahui, ujicoba ganjil genap telah selesai dilaksanakan. Sesuai rencana, pada 30 Agustus 2016 nanti, kebijakan itu secara resmi diterapkan.

Pembatasan kendaraan dengan cara menyesuaikan nomor akhir kendaraan dengan tanggal saat pelaksanaan ini akan diberlakukan di ruas jalan yang sebelumnya diterapkan 3in1 seperti di Jalan Sisingamangaraja, Jl Jenderal Sudirman, ‎Jl MH Thamrin, dan sebagian jalan Gatot Subroto.

Aturan ini berlaku setiap hari, pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB kecuali hari sabtu dan minggu.

Apabila melanggar, pelanggar akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved