22 Hari Ujicoba Ganjil Genap, 16 Ribu Kendaraan Dapat Teguran
Jumlah teguran selama 22 hari pelaksana ganjil genap mulai 27 Juli-26 Agustus 2016 ada 16.086 teguran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama 22 hari pelaksanaan ujicoba kebijakan pembatasan kendaraan, ganjil genap di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 16.086 pelanggar yang diberi teguran.
"Jumlah teguran selama 22 hari pelaksana ganjil genap mulai 27 Juli-26 Agustus 2016 ada 16.086 teguran," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Sabtu (26/8/2016).
Budiyanto merincikan, 16.086 teguran itu terdiri dari 10.724 teguran secara lisan dan 5.362 teguran secara tertulis.
Sementara itu, apabila dibandingkan antara teguran pada 25 Agustus 2016 dengan 26 Agustus 2016, tegurannya yakni 371 banding 537.
"Pada 26 Agustus 2016, terjadi kenaikkan pelanggaran sebanyak 45 persen dibandingkan pada 25 Agustus 2016," katanya.
Untuk diketahui, ujicoba ganjil genap telah selesai dilaksanakan. Sesuai rencana, pada 30 Agustus 2016 nanti, kebijakan itu secara resmi diterapkan.
Pembatasan kendaraan dengan cara menyesuaikan nomor akhir kendaraan dengan tanggal saat pelaksanaan ini akan diberlakukan di ruas jalan yang sebelumnya diterapkan 3in1 seperti di Jalan Sisingamangaraja, Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, dan sebagian jalan Gatot Subroto.
Aturan ini berlaku setiap hari, pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB kecuali hari sabtu dan minggu.
Apabila melanggar, pelanggar akan dikenakan denda Rp 500 ribu.