Teler Akibat Sabu, Firgian Tak Sadar Kamarnya Dikepung Polisi
Pria lulusan SMK itu ditangkap saat sedang teler sehabis nyabu dengan barang bukti tujuh bungkus plastik klip kecil berisi sabu 3,08 gram.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Bambang Gunawan mengatakan, pihaknya membekuk seorang pria bernama Firgian Nicholas Anwar (21) di sebuah rumah di Jalan Muara Bahari RT 022/01, Sunter Agung, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Selasa (23/8/2016), sekitar 18.30 WIB.
Pria lulusan SMK itu ditangkap saat sedang teler sehabis nyabu dengan barang bukti tujuh bungkus plastik klip kecil berisi sabu 3,08 gram.
"Penangkapan ini berkat laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba. Kami tindaklanjuti dengan mengirim polisi yang menyamar. Pria ini diketahui menyimoan narkoba jenis sabu dan mencoba memancing pelaku dengan membeli barang yang dimilikinya. Ternyata, saat ditemui di kediamannya, pelaku juga tengah asik di kamar menghisap sabu sembari menawarkan barang tersebut ke petugas yang menyamar," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2016).
Bambang melanjutkan, pelaku yang tak sadar dan setengah mabuk dengan mudah dibekuk di kamarnya tanpa perlawanan sedikitpun.
"Kami masih selidiki kasus ini secara mendalam," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) Subsider 112 (1) UU R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya.
"Pelaku mendapat hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun," ungapnya. (Panji Baskhara Ramadhan)