Senin, 6 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Pembantu Jessica Akan Beri Kesaksian Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Rencananya, akan dihadirkan SR, Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di kediaman Jessica.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin (15/8/2016).

Dalam sidang ke-12 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan seorang saksi ahli.

Rencananya, akan dihadirkan SR, Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di kediaman Jessica Kumala Wongso.

PRT itu membuang celana yang dipakai Jessica saat Mirna tewas.

Selain PRT ada ahli psikologi, Antonia Rati Anjarani.

"JPU akan menghadirkan ahli lagi. Sama pembantu Jessica, SR. Baru dua, enggak tahu berapa," ujar kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved