Minggu, 5 Oktober 2025

Ubah Cara Penindakan, Pelanggar Ganjil-Genap Diberi Surat Teguran

Pelanggar hanya diberikan sanksi berupa surat teguran, bukan denda uang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian beserta petugas Dishub memberikan informasi kepada pengemudi mengenai uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Mulai hari ini uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap mulai diberlakukan dan akan berlangsung hingga tanggal 26 Agustus 2016, penerapan tersebut diberlakukan di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan surat teguran kepada pelanggar aturan ganjil-genap.

Surat teguran dibagi menjadi tiga  jenis, yaitu surat untuk pelanggar, surat untuk instansi tempat pelanggar bekerja dan surat untuk polisi sebagai data pelanggaran.

"Jadi kami membuat tiga surat, surat yang buat ke kantor pelanggar itu bukan hari itu juga kami kirim. Soalnya surat kami arsipkan dulu," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Jumat (12/8/2016).

Dia menjelaskan, surat akan dikirim melalui PT POS dan diberikan keesokan hari setelah menilang.

Dua surat untuk pelanggar dan pihak kepolisian. Polisi menyimpan surat teguran sebagai arsip data pelanggar.

Pelanggar hanya diberikan sanksi berupa surat teguran, bukan denda uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved