Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Pendaftaran Cagub Jalur Perseorangan Dibuka KPU

Sumarno menyatakan pendaftaraan penyerahan bukti dukungan akan dibuka dari jam 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di kantor KPUD.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta buka pendaftaran melalui jalur dari perseorangan dan independen dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, Rabu (3/8/2016).

Ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan pendaftaran dengan menyerahkan bukti dukungan bagi bakal cagub atau cawagub yang maju melalui jalur independen.

Kegiatan KPUD Jakarta hari ini, hanya melakukan simulasi hang dilakukan oleh petugas.

"Kalau pendaftaran calon, nanti bareng sama yang jalur parpol tanggal 19 September sampai 21 September," ucap Sumarno saat dihubungi wartawan Selasa (2/8/2016).

Sumarno menyatakan pendaftaraan penyerahan bukti dukungan akan dibuka dari jam 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di kantor KPUD.

Dibuka selama lima hari dari tanggal 3 Agustus sampai 7 Agustus.

Bagi yang ingin maju menggunakan jalur independen, harus membawa syarat yang diperlukan, yakni minimal 532.213 dukungan dengan dilampiri Kartu Tanda Penduduk warga Jakarta.

"Jadi yang bersangkutan membawa dokumen dukungan. Isinya persyaratan dukungan minimal 532.213 dukungan, dengan dilampiri KTP," tutup Sumarno.

Siapa saja calon yang maju dalam Pilkada ditetapkan pada 22 Oktober 2016. Sedangkan perhelatan demokrasi ibu kota berlangsung pada Februari 2017 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved