Minggu, 5 Oktober 2025

Lalulintas Ganjil Genap

Ahok: Pemalsu Plat Nomor Hindari Ganjil Genap Akan Dipidana

Pengawasannya akan dilakukan oleh petugas kepolisian dibantu Dinas Perhubungan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian beserta petugas Dishub memberikan informasi kepada pengemudi mengenai uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Mulai hari ini uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap mulai diberlakukan dan akan berlangsung hingga tanggal 26 Agustus 2016, penerapan tersebut diberlakukan di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pengendara roda empat yang memalsukan plat nomor untuk menghindari ganjil genap akan dipidana.

"Kalau ketahuan memalsukan pidana. Saya kira orang Jakarta juga mikir lah kalau mau palsukan pelat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).

Pengawasan sistem ganjil-genap memang dilakukan manual. Karenanya pengawasannya akan dilakukan oleh petugas kepolisian dibantu Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, juga melalui kamera pengawas CCTV.

"Begitu (petugas) lihat pelat secara acak kan mau lewat, nanti juga mulai ada beberapa CCTV. Kalau ketemu kan kita sudah tahu kan kamu pernah lewat sini. Pidana berat itu (kalau ketahuan)," ucapnya.

Ahok meyakini jumlah pengendara yang ingin mengelabui petugas dengan memalsukan plat nomor akan minim.

"Saya kira orang nggak bodoh banget lah mau dipidana, masuk penjara hanya gegara pelat," kata Ahok, "Bisa saja mereka nggak ketangkep, tapi kalau ketangkep, sial bener. Kita nggak mungkin ampuni. Kalau kita ampuni, maafkan nanti dia palsukan pelat," Ahok menambahkan.

Untuk ujicoba petugas kepolisian maupun Dishubtras DKI masih memafkan pengendara yang masuk ke kawasan ganjil-genap walaupun plat nomor belakangnya tidak sesuai.

Pengendara paling berat hanya kena tilang, saat benar-benar diterapkan pada 30 Agustus, namun tidak sampai di pidana.

"Tapi kamu kalau mau palsuin, sudah pidana. Saya kira kami tidak akan maafkan karena ini untuk shock therapy. Jadi begitu ketangkep pidanain saja. Pasti kami penjrakan tidak ada ampun," ucap Ahok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved