Lalulintas Ganjil Genap
Ahok: Pemalsu Plat Nomor Hindari Ganjil Genap Akan Dipidana
Pengawasannya akan dilakukan oleh petugas kepolisian dibantu Dinas Perhubungan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pengendara roda empat yang memalsukan plat nomor untuk menghindari ganjil genap akan dipidana.
"Kalau ketahuan memalsukan pidana. Saya kira orang Jakarta juga mikir lah kalau mau palsukan pelat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Pengawasan sistem ganjil-genap memang dilakukan manual. Karenanya pengawasannya akan dilakukan oleh petugas kepolisian dibantu Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, juga melalui kamera pengawas CCTV.
"Begitu (petugas) lihat pelat secara acak kan mau lewat, nanti juga mulai ada beberapa CCTV. Kalau ketemu kan kita sudah tahu kan kamu pernah lewat sini. Pidana berat itu (kalau ketahuan)," ucapnya.
Ahok meyakini jumlah pengendara yang ingin mengelabui petugas dengan memalsukan plat nomor akan minim.
"Saya kira orang nggak bodoh banget lah mau dipidana, masuk penjara hanya gegara pelat," kata Ahok, "Bisa saja mereka nggak ketangkep, tapi kalau ketangkep, sial bener. Kita nggak mungkin ampuni. Kalau kita ampuni, maafkan nanti dia palsukan pelat," Ahok menambahkan.
Untuk ujicoba petugas kepolisian maupun Dishubtras DKI masih memafkan pengendara yang masuk ke kawasan ganjil-genap walaupun plat nomor belakangnya tidak sesuai.
Pengendara paling berat hanya kena tilang, saat benar-benar diterapkan pada 30 Agustus, namun tidak sampai di pidana.
"Tapi kamu kalau mau palsuin, sudah pidana. Saya kira kami tidak akan maafkan karena ini untuk shock therapy. Jadi begitu ketangkep pidanain saja. Pasti kami penjrakan tidak ada ampun," ucap Ahok.