Pengemudi Fortuner Maut Terpukul Divonis Lima Tahun Penjara
"Akibat kejadiannya ini dia (Riki) sampai putus kuliah, dan keluarganya juga tidak terima terkait putusan vonis itu,"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riki Agung Prasetio (24) namanya mendadak melambung usai mengalami kecelakaan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 8 Februari 2016 silam.
Pengemudi Fortuner itu menabrak pengendara sepeda motor yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Pemuda berusia 24 tahun tersebut sebelum kejadian sempat menyambangi Kalijodo untuk pesta kecil-kecilan bersama rekan-rekannya.
Insiden itu pun menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan kawasan Kalijodo yang populer dengan tempat lokalisasi dan hiburan malam.
Riki sudah dijatuhi vonis pada sidang putusan yang digelar pada 27 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa divonis 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 juta.
Kuasa Hukum Riki, MO Marimis pun mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Rencananya banding akan segera diajukan pekan depan ini.
"Riki sangat terpukul atas putusan vonis ini, kami juga tidak terima," ujar MO Maramis kepada Warta Kota pada Selasa (26/7/2016).
Maramis mengungkapkan kondisi mental Riki kini sedang goyah.
Saat ini kliennya itu tengah berada di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Akibat kejadiannya ini dia (Riki) sampai putus kuliah, dan keluarganya juga tidak terima terkait putusan vonis itu," ucapnya.
Dalam persidangan tersebut Riki telah melanggar Pasal 310 ayat 4 tentang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Juga Pasal 310 Ayat 3 tentang membuat orang mengalami luka berat.
"Ini putusan vonisnya aneh dan mengada-ada, makanya kami banding," kata MO Maramis.
Penulis: Andika Panduwinata