Kamis, 2 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Pencuri Kendaraan Bermotor Bersenjata

MA dan IBR ditangkap di sekitar pasar Nangka Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sasaran kendaraan bermotor roda dua.

Curas kendaraan bermotor roda dua di depan Ruko Citra Garden VII blok B.2 No. 9 Rukan Esplanade Jakarta Barat, pada hari Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan MA alias NSR MD (33), IBR (27), IS (22), dan TYI alias CK, (28).

MA dan IBR ditangkap di sekitar pasar Nangka Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sementara itu, IS dan TYI ditangkap di Jalan Gondrong Cipondoh Tangerang, pada hari yang sama.

"Barang berharga milik Wuciano selaku korban yang berhasil dicuri para tersangka adalah satu unit sepeda motor Beat tahun 2014 No, Pol. B-3048-UGT warna putih merah (diperkirakan seharga Rp. 12.000.000,-)" kata dia, Jumat (22/7/2016).

Dia menjelaskan, modus operandi para pelaku target sasaran aksi pencurian para pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di pinggir jalan.

Pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter "T.
Apabila aksi pencurian diketahui oleh korban atau orang di sekitar lokasi, pelaku mengancam dengan cara menodongkan senjata api.

Apabila pelaku mendapatkan perlawanan dari korban atau orang di sekitar lokasi, pelaku tidak segan untuk melakukan penembakan menggunakan senjata api.

Berdasarkan pengakuan, pelaku mengaku melakukan pencurian di sejumlah tempat, seperti Poris Indah Blok E 761 RT 13 lo5 Kel. Cipondoh Indah Kec Cipondoh Kota Tangerang, pada 3 Februari 2016.

Perumahan Bona Sarana Indah Blok B4 RT 001/02 Kel Panunggangan Utara Kec. Pinang Kota Tangerang dan Ruko citra Garden VIl blok B2 No. 9 Rukan Esplanade Kel Kalideres Kec. Kalideres, Jakarta Barat pada 20 Juli 2016.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 13 butir peluru, satu pucuk senjata air softgun, satu buah kunci letter T, beberapa buah anak kunci letter TT. dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000.

Atas perbuatan itu, para pelaku dibawa ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat (2) Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun juncto pasal 1 ayat (1) UU No. 12hDrt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved