Selasa, 30 September 2025

Tewas Usai Ngopi

Manajer dan Kasir Kafe Olivier Akan Bersaksi dalam Persidangan Kasus Mirna Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (27/7/2016).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier antara lain peracik kopi, kasir dan pelayan serta pemutaran rekaman CCTV. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (27/7/2016).

"Sidang selanjutnya pada Rabu 27 Juli pukul 09.00 WIB. Acara pemeriksaan saksi," ujar Kisworo, ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Sementara itu, Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan dua saksi yang akn dihadirkan dalam persidangan berikutnya adalah Jukiah seorang kasir di Kafe Olivier dan Devi seorang manajer bar kafe Olivier.

"Rabu minggu depan ada dua saksi yang sebenarnya, tetapi belum memberikan keterangan, tentunya itu dulu yang memberikan keterangan," ujar Ardito.

Pihak JPU belum menghubungi saksi-saksi lainnya karena masih menunggu perkembangan di persidangan.

"Kami belum berani melayangkan surat panggilan karena masih ada perkembangan sidang sampai sore. Ternyata prediksi benar tidak seperti yang diberitakan pada awal persidangan," kata dia.

Kepada para saksi, dia meminta untuk hadir dalam persidangan.

"Kalau dua orang itu hadir kita sarankan yang lain hadir juga," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved