Tewas Usai Ngopi
Manajer dan Kasir Kafe Olivier Akan Bersaksi dalam Persidangan Kasus Mirna Pekan Depan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (27/7/2016).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (27/7/2016).
"Sidang selanjutnya pada Rabu 27 Juli pukul 09.00 WIB. Acara pemeriksaan saksi," ujar Kisworo, ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Sementara itu, Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan dua saksi yang akn dihadirkan dalam persidangan berikutnya adalah Jukiah seorang kasir di Kafe Olivier dan Devi seorang manajer bar kafe Olivier.
"Rabu minggu depan ada dua saksi yang sebenarnya, tetapi belum memberikan keterangan, tentunya itu dulu yang memberikan keterangan," ujar Ardito.
Pihak JPU belum menghubungi saksi-saksi lainnya karena masih menunggu perkembangan di persidangan.
"Kami belum berani melayangkan surat panggilan karena masih ada perkembangan sidang sampai sore. Ternyata prediksi benar tidak seperti yang diberitakan pada awal persidangan," kata dia.
Kepada para saksi, dia meminta untuk hadir dalam persidangan.
"Kalau dua orang itu hadir kita sarankan yang lain hadir juga," ucapnya.